KOMPASUPDATE.ID – Anggota DPRD Kabupaten, Kota, dan Provinsi tidak diperbolehkan menjadi eksekutor dana Pokir (Pokok-pokok Pikiran).
Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, setelah penganugerahan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi tahun 2026 regional Sulawesi di Kendari, Jumat, 29/5/2026.
Mantan Kapolri itu menjelaskan bahwa, Penganggaran dana pokir berdasarkan aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota dewan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.
Mekanismenya, melalui pengajuan dari DPRD kepada Kepala Daerah untuk dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pokir itu diajukan oleh DPRD kepada Kepala Daerah untuk dimasukkan dalam APBD,” Ujar Tito Karnavian.
Dana Pokir yang telah masuk APBD tidak boleh dieksekusi anggota DPRD, melainkan Kepala Daerah.
Apabila eksekutor dana Pokir adalah anggota DPRD, maka itu melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.







