Mendagri Tegaskan. Pokir Anggota DPRD, Eksekutornya Tetap Kepala Daerah

KOMPASUPDATE.ID – Anggota DPRD Kabupaten, Kota, dan Provinsi tidak diperbolehkan menjadi eksekutor dana Pokir (Pokok-pokok Pikiran).

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, setelah penganugerahan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi tahun 2026 regional Sulawesi di Kendari, Jumat, 29/5/2026.

Mantan Kapolri itu menjelaskan bahwa, Penganggaran dana pokir berdasarkan aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota dewan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.

BACA JUGA:  Hauling Gunakan Jalan Kabupaten. Pemda Konut Bakal Fokus Bidik PAD Perusahaan Tambang di Konawe Utara

Mekanismenya, melalui pengajuan dari DPRD kepada Kepala Daerah untuk dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pokir itu diajukan oleh DPRD kepada Kepala Daerah untuk dimasukkan dalam APBD,” Ujar Tito Karnavian.

Dana Pokir yang telah masuk APBD tidak boleh dieksekusi anggota DPRD, melainkan Kepala Daerah.

BACA JUGA:  Wakil Ketua II DPRD Konut: Tidak ada lagi Kubu 01 atau 02, Konawe Utara Rumah Kita Bersama

Apabila eksekutor dana Pokir adalah anggota DPRD, maka itu melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Eksekutornya tetap Kepala Daerah, bukan eksekusi DPRD salah,” tegasnya.

error: Content is protected !!