Satres Narkoba Polres Konut Ringkus Seorang Wanita Kurir Sabu. Barang Bukti 50,60 Gram

Kompasupdate.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara berhasil menangkap seorang perempuan berinisial JL (30) yang diduga menjadi kurir dan pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Wawolesea, pada Selasa dini hari, 12 Agustus 2025.

Kepala Kepolisian Resor Konawe utara AKBP Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe Utara, AKP Arman, S.H menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Langgikima.

BACA JUGA:  Dukung Gerakan Swasembada Pangan. Polsek Wiwirano Polres Konawe Utara Gelar Penanaman Jagung Hibrida
Terduga Tersangka

“Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang dalam perjalanan menuju Konawe Utara usai mengambil barang di Kendari,” Jelas Arman.

Tim opsnal kemudian melakukan pengintaian dan menemukan posisi pelaku di Desa Tanjung Bunga. Sekitar pukul 01.30 WITA, tim menggerebek rumah tempat Jl  menginap.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik berisi sabu seberat 50,60 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam tas selempang yang dikenakan pelaku.

BACA JUGA:  Pemkab Konawe Utara Gelar Bakti Sosial Operasi Katarak Gratis

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo dan tas selempang sebagai barang bukti.

Menurut Arman, pelaku berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Atas perbuatannya, Julianti dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkasnya

Editor: WIWIN ABAS