79 IUP Tambang di Konawe Utara Lalaikan Kewajiban. Hendrik Desak Pemerintah Hadirkan Keadilan

KONAWE UTARA. Kompasupdate.id – Di tengah gegap gempita pembangunan yang digembar-gemborkan pemerintah, satu suara kembali menggema dari pelosok Sulawesi Tenggara,

Hendrik, Seorang Aktivis dan Tokoh Pemuda Pembela rakyat Konawe Utara kembali mendesak tindakan nyata dari negara atas ketidakadilan struktural yang terus berlangsung di sektor pertambangan nikel.

Dua hari setelah menyuarakan dugaan pelanggaran Pasal 124 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 oleh 79 perusahaan tambang nikel, Hendrik kembali tampil di hadapan masyarakat dan media membawa satu pesan tegas, “Negara tidak boleh absen”.

“Hari ini saya berbicara bukan sebagai politisi, bukan sebagai mantan narapidana politik. Saya berbicara sebagai anak daerah yang mencintai tanah ini,” Tegas Hendrik, Minggu. 27/07/2025

Menurutnya, Jika 79 perusahaan ini dibiarkan terus beroperasi tanpa mengindahkan kewajiban hukum, maka jelas negara sedang membiarkan rakyatnya digilas oleh sistem yang timpang.

Hendrik menjelaskan bahwa, Setiap hari keterlibatan lokal di sektor pertambangan terus saja terabaikan, Rakyat konawe utara kehilangan peluang kerja, kehilangan akses ekonomi, dan kehilangan martabatnya.

BACA JUGA:  126 Kepala Sekolah Tingkat TK, SDN dan SMP Se-Kab. Konawe Utara Resmi Dilantik

“Kami bukan anti investasi. Kami mendukung pembangunan. Tapi yang kami tolak adalah penjajahan berganti wajah, ketika kekayaan kami dikeruk, tapi kami tak diajak bicara. Ketika hak kami sebagai pengusaha lokal dihapuskan atas nama efisiensi korporat,” Jelasnya

Ia menyoroti betapa tidak satupun dari 79 pemegang IUP yang menjalankan kewajiban untuk menggandeng kontraktor jasa pertambangan lokal sebagaimana diamanatkan UU. Bahkan banyak dari mereka justru membawa vendor luar, tanpa proses transparan, dan kerap kali diduga terkait praktik rente dan oligarki.

“Jika mereka mematuhi hukum, rakyat akan sejahtera. Tapi karena hukum diabaikan, kami justru menerima racun, pencemaran, kemiskinan, dan kriminalisasi, ” Imbuhnya

Hendrik menyeru mengajak para akademisi, tokoh adat, tokoh agama, dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal isu ini. Ia mengusulkan pembentukan Koalisi Rakyat Konawe Utara untuk Keadilan Tambang, sebagai wadah konsolidasi gerakan sipil.

BACA JUGA:  Pastikan Kepatuhan Perusahaan Tambang, Dishub Konut Perketat Pengawasan Penggunaan Jalan Kabupaten

“Kita butuh gerakan rakyat yang kuat. Jangan biarkan perjuangan ini hanya jadi suara satu orang. Ini soal hak hidup, hak tanah, dan hak masa depan anak-anak kita,” Tandasnya

Perjuangan bukanlah sekadar retorika, melainkan bentuk pengabdian kepada tanah kelahiran. untuk itu pria yang akrab disaoa bang hendi menyerukan langkah-langkah konkret dari pemerintah pusat:

1. Audit mendalam atas seluruh izin usaha tambang nikel di Konawe Utara.

2. Evaluasi pelaksanaan Pasal 124 ayat (1) UU Minerba secara menyeluruh.

3. Jaminan perlindungan hukum bagi pengusaha lokal dan aktivis yang bersuara.

4. Pembentukan tim pengawasan independen dari masyarakat sipil.

“Negara harus hadir bukan sebagai pelindung modal, tapi pelayan rakyat. Jika negara terus diam, maka rakyatlah yang akan bangkit dan menyuarakan kebenaran itu sendiri,” tutup Hendrik.