Kompasupdate.id – Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang turut angkat suara atas beredarnya surat kontroversial yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Surat yang ditujukan kepada perusahaan PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) No: B/1529/100/lVll/2025 yang ditandatangani oleh ketua komisi lll DPRD sultra, Hj. Suleha Sanusi.S,Pd.,M.Si, Tertanggal 15 agustus 2025 itu menimbulkan keresahan publik bahkan terkesan sebagai bentuk penyalahgunaan lembaga.
Koordinator Koalisi, Hendrik SH menjelaskan, Surat tersebut bukan hanya cacat secara administratif, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu yang ingin memaksakan kepentingannya.

“DPRD sebagai lembaga terhormat jangan sampai dijadikan alat untuk kepentingan pihak tertentu. Ini preseden buruk yang bisa memicu konflik horizontal di tengah masyarakat,” Ujarnya.
Hendrik menilai, Isi surat itu sejatinya mengulang kewajiban hukum yang sudah jelas diatur dalam Pasal 124 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2025 dan Permen Investasi No. 1 Tahun 2022. Namun yang lebih berbahanya adalah penggunaan nama lembaga DPRD secara tidak sah, yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menekan perusahaan tambang.
“Dengan tegas mengutuk keras praktik penyalahgunaan ini. Jika lembaga sebesar DPRD bisa dipakai untuk kepentingan tertentu, maka ini sudah bukan sekadar pelanggaran administrasi tetapi juga sebagai ancaman nyata yang berpotensi bisa memecah belah persatuan rakyat,” Tegasnya
Fenomena ini sebagai bukti nyata bahwa lembaga politik bisa diseret keluar dari fungsi utamanya. Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan pemerintah dan memperjuangkan hak rakyat, DPRD justru berisiko menjadi kendaraan bagi segelintir kepentingan.
“Menuntut Ketua DPRD Sultr untuk bertindak. Jangan hanya diam. Segera lakukan investigasi internal, tindak tegas oknum yang menyalahgunakan lembaga, dan kembalikan marwah dan wibawa DPRD di mata publik.” Tegasnya
Koalisi menekankan, surat janggal tersebut harus segera dibatalkan. sebab jika surat itu masih berlaku, masyarakat akan terus curiga bahwa DPRD ikut bermain dalam konflik kepentingan. Pembatalan surat bukan hanya soal prosedur, tetapi juga langkah moral untuk menyelamatkan marwah lembaga.
“Ketua DPRD Sultra punya kewajiban politik, hukum, dan moral untuk menjawab kegelisahan masyarakat. Jangan biarkan surat cacat itu merusak kepercayaan rakyat, Tandasnya
Jika praktik tersebut terus dibiarkan, konflik horizontal bisa semakin tajam. Rakyat yang selama ini sudah terbelah oleh dampak tambang bisa kembali diadu domba oleh kepentingan elitis yang berlindung di balik nama lembaga.
Koalisi juga memberikan peringatan keras kepada PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) agar tidak mudah diintervensi oleh kepentingan segelintir pihak.
“PT TMS harus tetap berpedoman pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan mau dipengaruhi dengan dalih pemberdayaan lokal atau masyarakat adat jika jalurnya menyalahi prosedur,” Tegas Hendrik.
Menurutnya, Pemberdayaan lokal memang kewajiban hukum, tetapi mekanismenya jelas: melalui MoU formal, keterlibatan pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat sipil yang sah. Intervensi sepihak hanya akan merusak tata kelola dan menciptakan konflik baru di lapangan.
Dengan demikian, Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang menyatakan sikap:
Mengutuk keras surat janggal yang ditandatangi oleh ketua komisi lll DPRD dan menuntut Ketua DPRD Sultra untuk segera membatalkannya,
mendesak penindakan terhadap oknum yang menyalahgunakan lembaga, dan memperingatkan PT TMS agar tidak tunduk pada kepentingan sepihak.
Hanya dengan cara ini, Keadilan tambang dapat ditegakkan, konflik horizontal dapat dicegah, dan rakyat Konawe Utara tidak lagi menjadi korban permainan kepentingan.







