JAKARTA, Kompasupdate.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja, hasilnya adalah masyarakat adat tidak perlu izin ke pemerintah sebelum membuka kebun di hutan.
Keputusan itu merupakan hasil gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Putusan perkara nomor 181/PUU-XXII/2024 memberikan perlindungan untuk masyarakat adat yang hendak membuka lahan perkebunan di tengah hutan, tanpa harus izin dari pemerintah pusat.
MK menyatakan, Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Sepanjang tidak dimaknai, ‘dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial’,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2025).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan larangan setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat dikecualikan bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
“Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang 6/2023 yang mengatur mengenai larangan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat adalah tidak dilarang bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” kata Enny.
Enny menjelaskan norma tersebut juga disebutkan menjadi norma sekunder yang memiliki keterkaitan dengan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014.
Dalam putusan itu, Mahkamah telah memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang hidup di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
Dengan demikian, norma yang melarang masyarakat adat melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin usaha tidak dapat diberlakukan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
Syarat: Perkebunan untuk hidup, bukan cari untung
Selain itu, putusan MK juga menegaskan kegiatan perkebunan ini hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan bukan untuk diperdagangkan dan mendapatkan keuntungan.
Dengan kata lain, masyarakat yang hidup turun temurun dalam hutan yang membutuhkan sandang, pangan, dan papan untuk kebutuhan sehari-hari tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023.
Enny melanjutkan, sepanjang kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial, tidak perlu memperoleh perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Sebab, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.







