Pemda Konut Tetapkan Besaran Zakat Fitra Ramadhan 1447 Hijriah 2026 Masehi

Kompasupdate.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat bersama yang melibatkan Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta unsur Forkopimda yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Konawe Utara.

Penetapan ini dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.

Berdasarkan hasil kesepakatan rapat tersebut, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa, atau dapat juga dibayarkan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan jenis bahan makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat.

BACA JUGA:  Mendes Yandri Susanto Puji Desa Muara Tinobu, Sebut Bisa Jadi Percontohan

Adapun besaran zakat fitrah Kabupaten Konawe Utara Tahun 1447 H/2026 M yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut :

1. Beras Super dan sejenisnya: Rp50.000 / jiwa

2. Beras Ciliwung dan sejenisnya: Rp46.000 / jiwa

3. Beras Bulog dan sejenisnya: Rp40.000 / jiwa

4. Sagu: Rp35.000 / jiwa

BACA JUGA:  KPU Konut Tetapkan Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024, Ikbar-Abu Haera Peroleh Suara Terbanyak

5. Jagung: Rp35.000 / jiwa

6. Umbi-umbian: Rp35.000 / jiwa.

Pemerintah Daerah juga mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah melalui panitia zakat di masjid, musala, maupun lembaga resmi yang telah ditunjuk, sehingga penyalurannya dapat berjalan dengan tertib dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.

“Dengan adanya penetapan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah di Kabupaten Konawe Utara dapat berjalan dengan baik serta semakin memperkuat nilai kepedulian dan solidaritas sosial di tengah masyarakat, ” Pungkas Bupati Konut

error: Content is protected !!