Kompasupdate.id – Aktivitas pertambang nikel PT Sumber Bumi Putra (SBP) di Desa Pusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, kembali menuai sorotan
Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan penambangan di luar wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara secara ekologis maupun finansial.
Diketahui, PT SBP memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 218 hektare berdasarkan SK 259/DPM-PTSP/III/2018.

Dalam wilayah IUP tersebut, terdapat kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 145,72 hektare sebagaimana tertuang dalam SK 465/Menhut-II/2011. Namun, IPPKH yang dimiliki perusahaan hanya mencakup 42,78 hektare sesuai SK 186/1/KLHK/2021.
Namun, dari hasil temuan di lapangan, kegiatan pertambangan PT SBP terindikasi telah melampaui batas wilayah IPPKH yang sah.
Kegiatan penambangan justru terjadi pada blok 1, 2, dan 3—di luar koordinat izin IPPKH yang hanya mencakup blok 4.5, 6A, dan 6B.

Bendahara ll KNPI konawe utara ilham angkat suara mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak
ilham menjelaskan, Selain merugikan negara aktivitas pertambangan ilegal juga membawa dampak besar terhadap lingkungan akibat rusaknya hutan serta beban pemulihan yang harus ditanggung.
“Harusnya pelaku (PT.SBP Red) mendapatkan ganjaran hukum setimpal, Apalagi diduga lokasi produksinya diluar dari IPPKH pastinya perusahaan tidak akan bertanggung jawab terhadap reklamasi lahan,” Tegas ilham Saptu, 30/08/2025
Lemahnya pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang menjadi faktor utama terjadinya perambahan kawasan hutan oleh korporasi.
ilham secara tegas menuntut pihak terkait institusi Gakkum KLHK, Mabes Polri, dan Kementerian ESDM segera turun tangan menyelamatkan sumber daya alam negara yang dirusak oleh kegiatan ilegal.
“Penambangan ilegal terjadi didepan mata. Sumber daya alam yang melimpah hanya dinikmati oleh para korporasi nakal tanpa peduli terhadap daerah dan masyarakat,”Jelasnya
KNPI Konawe Utara akan terus menagih komitmen APH hingga ada tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar hukum demi penyelamatan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat.