Berorientasi Pada Kesejahteraan Masyarakat. Bupati Konawe Utara Resmi Tetapkan Dua Perda Strategis

Kompasupdate.id Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, S.H., M.H., resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rabu (03/09/2025).

Dua regulasi penting tersebut adalah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025-2029.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Anawai Ngguluri Kantor Bupati Konawe Utara ini berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., Ketua TP-PKK Kabupaten Konawe Utara Hj. Wisra Wastawati Ikbar, S.Tr.Keb., jajaran FORKOPIMDA, Pimpinan DPRD Konawe Utara, Sekretaris Daerah Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, hingga para camat.

BACA JUGA:  Meski Melanggar Aturan. PT Kembar Emas Sultra Tetap Eksis Menambang Tanpa RKAB

Acara diawali dengan penandatanganan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2024 dan RPJMD 2025-2029 oleh Bupati H. Ikbar bersama Sekretaris Daerah Dr. Safruddin.

Dalam sambutan, Bupati Ikbar menegaskan bahwa, RPJMD merupakan kontrak sosial antara dirinya bersama Wakil Bupati dengan seluruh masyarakat Konawe Utara. Dokumen tersebut merupakan peta jalan pembangunan lima tahun ke depan yang berlandaskan visi dan janji politik saat Pilkada 2024, yakni

“Konawe Utara sebagai Rumah Bersama yang Semakin Maju dan Sejahtera”

RPJMD ini adalah kompas yang menentukan arah kebijakan pembangunan. Selain itu, RPJMD juga menjadi alat evaluasi bagi perangkat daerah dalam menerjemahkan visi-misi pimpinan,” ujar Bupati H. Ikbar.

Lebih lanjut, Bupati Konut memberikan tiga instruksi penting kepada seluruh jajaran pemerintah daerah:

BACA JUGA:  Bupati Konut Resmi Melantik Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
1. Menjadikan RPJMD sebagai pedoman utama dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan
2. RPJMD sebagai tolok ukur evaluasi kinerja, di mana keberhasilan maupun kegagalan Kepala OPD akan dinilai berdasarkan capaian target yang termuat dalam dokumen tersebut
3. Menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan berorientasi hasil, karena masyarakat menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji.

Dengan penetapan dua Perda strategis ini, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.