Konawe Utara, Kompasupdate.id – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh-Sultra) kembali menyoroti kegiatan pertambangan PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) diwilayah Kabupaten Konawe Utara. Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan perambahan kawasan hutan lindung (HL) dengan luas bukaan 78,36 Ha
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan, bahwa PT BSJ diduga kuat telah sengaja melanggar hukum dengan melakukan penambangan nikel di luar SK PPKH yang dimilikinya
“Bukaannya ada 5 titik dengan total 78,36 Ha dan itu berada diluar SK PPKH PT BSJ,” Jelas Bang Hendro sapaan akrapnya. Saptu, (13/09/2025)

Dijelaskannya bahwa, PT BSJ telah melakukan berbagai dugaan pelanggaran selama melangsungkan kegiatan pertambangan di wilayah Kec. Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Sehingga menurutnya, Perusahaan itu sudah pantas jika di kenakan sanksi yang setegas-tegasnya termaksud pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP)nya.
“Banyak pelanggaran, mulai dari pencemaran lingkungan, pelanggaran K3 hingga perambahan kawasan hutan lindung, Artinya datanya semua sudah jelas, tinggal bagaimana Satgas PKH melakukan penindakan terhadap pimpinan PT. BSJ,” Terangnya
Hendro menjelaskan, untuk luas masing-masing bukaan kawasan hutan lindung di luar SK PPKH PT. BSJ.

– Bukaan BSJ 1 : 26,75 Ha
– Bukaan BSJ 2 : 16,01 Ha
– Bukaan BSJ 3 : 16,20 Ha
– Bukaan BSJ 4 : 14,37 Ha
– Bukaan BSJ 5 : 5,03 Ha
Untuk pelanggaran PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) sebelumnya telah dilaporkan ke Kejati Sultra sejak tahun lalu namun mandek sampai hari ini.
Terakhir, pihaknya mengingatkan kepada APH, bahwa PT BSJ tidak bisa lagi di kenakan UU Cipta Kerja dengan metode penyeleseaian mengedepankan sanksi administrasi.
“Kami harap supaya ini menjadi efek jera, jangan lagi di paksakan untuk di kenakan sanksi administrasi saja. Melainkan harus sanksi Pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,”, tutupnya.







