KENDARI. Kompasupdate.id – Pelatihan Ketahanan Pangan Berbasis Lokal yang digelar di Hotel Same Kendari. 29 Agustus 2025, yang diinisiasi pemerintah daerah Kab. Konawe Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) bekerjasama dengan Lembaga Kajian Indonesia (LKI) menuai sorotan tajam.
Kegiatan yang seharusnya di ikuti seluruh kepala desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Konawe Utara, ternyata hanya dihadiri oleh sebagian kecil peserta. Bahkan, dana 20% yang diambil dari alokasi Dana Desa untuk mensponsori kegiatan ini, dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pengamatan, dana sebesar 20% dari anggaran Dana Desa seharusnya digunakan untuk mendukung ketahanan pangan, baik dalam bentuk kegiatan produksi tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, maupun pengolahan pasca panen.
Namun, dana tersebut malah dikurangi untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), yang menurut beberapa pihak tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa.
Toko pemuda konawe utara ilham mengungkapkan, Ketentuan penggunaan Dana Desa 20% untuk Ketahanan Pangan sudah diatur dalam Permendes PDTT No. 3 Tahun 2025 dan Permendagri No. 20 Tahun 2018.
“Dana Desa (DD) yang dititipkan 20% untuk bumdes wajib digunakan untuk mendukung ketahanan pangan nabati dan hewani. Jadi, sangat tidak tepat jika dana tersebut dialokasikan untuk Bimtek.”Jelas ilham

ilham menjelaskan bahwa, Bimtek biasanya masuk dalam kategori kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa, yang termasuk dalam Bidang (Penyelenggaraan Pemerintahan Desa), bukan dalam Bidang yang mengatur tentang Pembangunan Desa dan Ketahanan Pangan.
“Penggunaan 20% Dana Desa untuk Bimtek bisa berisiko menyalahi aturan dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat maslah pengelolaan BUMdes.”Jelasnya
Timbulnya kekhawatiran mengenai kondisi BUMDes di Konawe Utara. Hingga saat ini, Kata ilham tidak semua BUMDes telah mengalami revitalisasi, dan sebagian besar masih dalam proses perbaikan serta belum berbadan hukum.

Menurut instruksi Menteri PDTT, dana 20% yang diambil dari Dana Desa harusnya terlebih dahulu masuk ke BUMDes, dan baru kemudian BUMDes yang menganggarkan untuk kegiatan yang relevan, seperti ketahanan pangan.
Jika dana tersebut digunakan untuk Bimtek, dikhawatirkan akan ada potensi masalah dalam hal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa, yang dapat berakhir dengan temuan atau sanksi dari lembaga pengawasan.
“Jika kegiatan ini dipaksakan menggunakan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, bisa berisiko menjadi temuan atau masalah hukum. “Pungkas ilham