KOMPAS UPDATE.ID – Regulasi terkait pemberian gaji PPPK Paruh Waktu resmi ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Republik Indonesia
Melalui Keputusan Nomor 16 Tahun 2025, Menpan RB tidak hanya menetapkan pemberian gaji bagi PPPK Paruh Waktu, Melainkan mekanisme dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu juga ditetapkan melalui keputusan tersebut.
Skema PPPK Paruh Waktu ini berlaku untuk seluruh provinsi yang ada di Indonesia termasuk Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan dengan tujuan menyelesaikan status pegawai non-ASN yang telah lama bekerja di instansi pemerintah.
Meski demikian, Tidak semua pegawai non-ASN bisa langsung diangkat ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
“Terdaftar dalam database pegawai non-ASN BKN serta pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024, tetapi belum berhasil lolos”
Dalam aturan tersebut, Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperpanjang oleh penjabat berwewenang.
Jam kerja PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di masing-masing instansi.
Gaji PPPK Paruh Waktu dapat diberikan dengan dua skema, yaitu:
“Minimal sebesar gaji saat masih menjadi pegawai non-ASN atau Mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing”
Jika skema UMK yang diterapkan, maka berikut rincian gaji PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Tenggara sesuai dengan UMK 2025 :
1. Kota Kendari = Rp 3.314.389
2. Kolaka = Rp 3.342.626
3. Konawe Utara = Rp 2.758.984,54
4. Muna = Rp 3.073.551,70
5. Buton = Rp 3.073.551,70
6. Buton Utara = Rp 3.073.551,70
7. Buton Selatan = Rp 3.073.551,70
8. Buton Tengah = Rp 3.073.551,70
9. Muna Barat = Rp 3.073.551,70
10. Wakatobi = Rp 3.073.551,70
11. Bombana = Rp 3.073.551,70
12. Konawe = Rp 3.073.551,70
13. Konawe Selatan = Rp 3.073.551,70
14. Konkep = Rp 3.073.551,70
15. Kolaka Timur = Rp 3.073.551,70
16. Kota Baubau = Rp 3.073.551,70
Dalam keputusan Menpan RB tersebut, selain menerima gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.